Jumat, 01 Agustus 2014

Membiarkan Karat Kecil Menari

Belakangan kelembagaan mulai mematikan subtansi dari prestasi dan bakat yang tersimpan dan lahir tidak sama pada setiap manusia. Keterikatan yang diberlakukan dengan stigma bahwa sebuah lembaga pendidikan merupakan hal yang mengatur gerak sukses yang diinginkan oleh setiap orang. Menyebakan timbulnya kasta yang terurai dalam pemikiran, bahwa seseorang yang berada dalam kelembagaan merupakan seseorang yang memiliki kecerdasan intelektual yang berlebih, padahal kenyataannya tidaklah seperti yang diharapkan. Kecerdasan emosional yang dituntut ketika terlepas dari kelembagaan malahan menutup tingkat kecerdasan intelektualnya, inilah fakta dalam jalannya sistem pendidikan yang mengajarkan suatu kedekatan dan kurang menekankan motivasi juga arti kemampuan (bisa).Sehingga sukses selalu diartikan dengan hal hal yang bersifat status dan material, dan memaksa agar para pencari masa depan harus berkompetisi dengan cara apapun. Bila motivasi diabaikan maka runtuhlah semua semangat untuk menjadi seseorang yang diimpikan. Cita cita mulia dari bangsa Indonesia sudah tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang mengatakan untuk terus mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi bila birokrasinya timpang tindih, apakah bisa dicapai?
Bahasanya adalah Uang Capek”
Administrasi dalam lembaga pendidikan merupakan hal utama yang selalu berhadapan dengan para pelajar. Biasanya untuk mengurus segala macam hal yang terbengkalai, hal yang diperlukan dalam surat menyurat dan mengharuskan setiap peserta yang berada pada suatu kelembagaan harus berhadapan dengan birokrasi. Dalam suatu tatanan yang sejahtera birokrasi tidaklah tempat yang begitu rumit. Birokrasi mengajarkan arti kesabaran yang ekstra ketika bertabrakan dengan suatu permasalahan, karena diharuskan mengikuti prosedur yang telah tersedia dan memperbesar arti budaya antrian yang terkontruksi dengan baik. Namun berbeda dengan yang ada di Sumatera Utara, berdasarkan observasi langsung terhadap suatu kelembagaan, ada hal-hal yang seharusnya tidak terdapat dalam Undang Undang bahkan tidak terdapat dalam kebijakan Pemimpin Kelembagaan menjadi hal yang sudah dibenarkan keadaaannya. Seperti pada institusi tertinggi dalam Universitas, ketika sebuah ijazah yang ingin dilegelisir untuk kepentingan seseorang, mau tidak mau harus mengikuti prosedur yang ada. Tetapi ketika prosedur sudah diselesaikan tahapan akhir adalah pemungutan biaya untuk stempel yang telah dilayangkan oleh para pihak bagian administrasi tersebut. Padahal hal tersebut tidak tertera dalam Undang Undang Dasar maupun Perda atau juga Kebijakan Kelembagaan. Ketika melihat hal hal seperti pemungutan yang disengaja ini, sudah merupakan hal yang biasa. Dan selalu saja dibiarkan berkembang. Terutama pada tatanan birokrasi yang berada pada pengawasan Negeri, seharusnya tidak ada pemungutan biaya apapun dalam hal pengurusan surat menyurat, karena benda apapun yang digunakan oleh pihak Administrasi sudah disediakan oleh Negara ( bahasa kasarnya ) tetapi hal itu tidak lagi menjadi pandangan khusus untuk menerapkan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas. Dengan dalih uang capek atau uang bahan, terpaksa seorang yang berurusan dengan birokrasi harus merogoh kocek untuk menyelesaikan hal tersebut. Tetapi mengapa hal ini terus dibiarkan berkembang bukankah ini kesalahan yang begitu jelas?
“Malas atau Memang Tidak Mengerti Tugasnya”
Bukan hanya hal tersebut saja yang menjadi contoh dalam tatanan yang sudah dibiarkan bobrok ini, ada beberapa pandangan yang digambarkan dari sudut berbeda. Ketika ada seorang pelajar yang menjalankan kegiatan terhadap berlangsungnya sebuah acara. Maka proposal merupakan hal yang selalu dipegang dalam acuan pertamanya. Ketika dilayangkan proposal kepada pemimpin lembaga ada beberapa yang perlu ditilik dari kebiasaan yang sering dilayangkan kepada pelajar tersebut, sehingga membuat malas dan putus asa dalam mengejar kemajuan dalam suatu kegiatan, contohnya ketika dihadapkan dengan pelayangan proposal, yang paling runyam adalah ketika tidak memiliki orang dalam (Nepotisme) . Otomatis untuk menembuskan hal tersebut harus menunggu beberapa waktu, bahkan bila pihak birokrasi malas untuk mengerjakan maka pelajar tersebut harus menunggu sampai kapan pihak birokrasi menggerakkan badannya. Hal ini merupakan hal yang lazim selalu didapati terhadap kawasan birokrasi. Padahal mereka yang duduk di kursi jabatan masing masing telah memiliki tugas yang harus diemban, mengapa harus mempersulit? Walau terkadang proposal yang sering dilayangkan tidak seamanat dalam isinya, tetapi apa salahnya melayani untuk memperlihatkan bahwa birokrasi itu tidaklah rumit?
Nah, ada lagi yang paling lucu dalam segi birokrasi di Sumatera Utara. Contohnya pada sebuah kegiatan yang memakai fasilitas Negara. Perlu dipertanyakan lagi apakah ketika memakai fasilitas Negara harus membayar uang yang biasa dikatakan sebagai uang keamanan atau uang kebersihan? Contohnya saja ketika sebuah fasilitas dipakai untuk melangsungkan kegiatan olahraga, maka dengan secara gamblang tergambar riuh penonton memarakkan kegiatan tersebut. Ketika acara selesai maka tergambarlah banyak sampah yang berserakan. Belakangan ditilik makin kedalam ada yang janggal dalam penghujung kegiatan. Ketika dipertanyakan kepada penyelenggara acara tentang biaya yang dikeluarkan oleh mereka untuk menyewa lapangan apakah gratis atau bebas biaya . Tetapi kenyataannya tidak. Untuk memakai sebuah fasilitas yang telah disediakan oleh lembaga. Maka kita harus membayar akomodasi kebersihan atau apapun dalam bidang tertentu. Bila dikaji, seorang pekerja yang berada dalam tatanan Negara merupakan tanggungan dan diupah oleh Negara, mengapa harus ada pungutan diluar ketentuan yang sudah diberlakukan?
Dewasa ini hal hal yang dicontohkan diatas sudah lazim dalam pandangan mata bahkan menjadi rahasia umum. Setiap orang yang terjebak dalam urusan birokrasi selalu mengalami hal yang sama kecuali diluar dari daerah yang ada di Sumatera Utara. Kebudayaan yang santun dan ramah tamah di Indonesia malah dipergunakan untuk menekan sesama bangsanya. Bila dihitung kesalahan kesalahan dari sistem yang terkecil dari Negara ini maka ada ribuan bahkan jutaan keadaan yang digambarkan dalam pemikiran yang pernah mengalami ketimpangan soal birokrasi. Inilah yang disebut karat karat kecil, kelak karat kecil akan menyebar keseluruh bagian bila tidak dihentikan dengan segera. Kalau memang dengan sengaja dibiarkan besar kemungkinan Negara ini akan hancur lebur semangat kemajuannya. Seperti karat yang berada pada suatu besi lama kelamaan besi itu akan rapuh dan hancur. Alangkah baiknya bila setiap kalangan mulai menjaga stabilitas dalam birokrasi dengan melaporkan hal hal atau kesalahan kesalahan agar tidak berlanjut sampai seribu dasawarsa Negara ini berdiri. Ketika semua kalangan sudah mulai menjaga stabilitas kejujuran,besar harapan birokrasi kedepannya dapat berkembang sesuai kebutuhan dan tidak lagi menjadi sarangnya laba laba ( Korupsi, Kolusi, Nepotisme )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar